Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa ChatGPT Berpotensi Diblokir di Indonesia?

KOMPAS.com - ChatGPT merupakan Chatbot artificial intelligence (AI) buatan OpenAI yang tengah viral belakangan. ChatGPT viral lantaran bisa menjawab aneka pertanyaan dari pengguna seperti sedang mengobrol dengan sesama manusia.

Namun, keramaian ChatGPT di Indonesia tampaknya bakal terhambat. Akses Chatbot AI tersebut berpotensi diblokir di Indonesia. Lantas, mengapa ChatGPT bisa berpotensi diblokir di Indonesia? Selengkapnya, silakan simak penjelasan di bawah ini.

Alasan ChatGPT terancam diblokir di Indonesia

Potensi ChatGPT diblokir di Indonesia bisa timbul lantaran layanan tersebut belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk diketahui, PSE secara umum terbagi menjadi dua kategori yakni lingkup publik dan privat. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri di Kominfo.

Bila PSE Lingkup Privat tak daftar. Kominfo bisa mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.

Kasus pemblokiran akses layanan sistem elektronik ini pernah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar pertengahan tahun 2022, berdekatan dengan batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat, sejumlah platform digital kedapatan sempat tidak bisa diakses di Indonesia.

Beberapa platform digital itu, seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games. Akses terhadap platform digital tersebut diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi.

Kasus pemblokiran akses karena belum daftar PSE di Kominfo bisa berpotensi juga terjadi pada ChatGPT. Berdasarkan pantauan KompasTekno di laman https://pse.kominfo.go.id, per 26 Februari 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.

Dengan kata lain, OpenAI belum melakukan pendaftaran ChatGPT ke Kominfo. Dari pihak Kominfo sendiri, dikatakan saat ini tengah meninjau dulu target operasi dari ChatGPT, apakah diperuntukan pada pasar pengguna di Indonesia atau tidak.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, seperti yang dikutip KompasTekno dari Kontan, pada Kamis (23/2/2023).

Semmy menambahkan bahwa pihak perusahaan dari Open AI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo. Selain meninjau peruntukan pasarnya, pihak Kominfo juga masih mendalami apakah ChatGPT masuk atau tidak sebagai PSE lingkup privat.

Perlu diketahui, dikutip dari laman resmi Kominfo, PSE lingkup privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.

https://tekno.kompas.com/read/2023/02/27/16300027/mengapa-chatgpt-berpotensi-diblokir-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke