Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, Modus Penipuan Surat Tilang dengan Format APK Marak di WhatsApp

KOMPAS.com - Modus penipuan online berkembang dengan cepat. Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial. Sebagai contoh, wujud penipuan lewat surat tilang palsu itu bisa dilihat pada twit dari akun base dengan handle @askrlfess, sebagaimana tertera di bawah ini.

Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini. Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.

Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.

Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi. Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.

Surat tilang yang benar tidak dikirim via WhatsApp

Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).

Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV. Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.

Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan adalah surat yang tidak sesuai dengan mekanisme tilang ETLE seperti penjelasan di atas.

Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya juga tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp. Surat konfirmasi pada dasarnya dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.

“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar, dalam mekanisme ETLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan kepada KompasTekno, Senin (20/3/2023).

Selain tidak benar secara mekanisme tilang ETLE, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp ini ditegaskan pula oleh pihak kepolisian sebagai salah satu modus penipuan. Surat tilang tersebut sejatinya tidak berbentuk atau berisi surat sebagaimana mestinya.

Surat tilang palsu bisa curi data pribadi

Lewat akun Instagram resmi NTMC (National Traffic Management System) Polri, disampaikan bahwa surat tilang palsu yang marak beredar di WhatsApp adalah sebuah aplikasi berformat .apk (format aplikasi untuk ponsel Android).

Aplikasi yang dinamakan sebagai “surat tilang .apk” itu dapat mencuri data pribadi pengguna ketika diinstal oleh pengguna.

“Cara kerjanya pelaku mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp berpura-pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban,” terang pihak NTMC Polri dalam salah satu unggahan di akun Instagram @ntmc_polri.

“Kemudian korban pun diminta untuk mengklik dan menginstall aplikasi tersebut, selanjutnya korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi, sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku,” imbuh pihak NTMC Polri.

Aplikasi jahat “surat tilang .apk” bisa mencuri berbagai macam data pribadi pengguna, termasuk kode OTP (One Time Password) di SMS yang biasanya berfungsi untuk mengautentikasi akun dan transaksi dari aplikasi mobile banking di ponsel.

Dengan mendapatkan kode OTP tersebut, penipu yang menggunakan aplikasi jahat “surat tilang .apk” berpotensi besar dapat menguras rekening pengguna atau korban yang terdapat di ponsel.

Modus penipuan online di WhatsApp seperti ini sudah sempat terjadi beberapa kali. Bahkan, sudah ada yang menelan korban hingga terkuras rekeningnya belasan juta.

Berbagai modus penipuan online di WhatsApp sebelumnya

Pada Januari lalu, bila masih ingat, terdapat beberapa modus penipuan online di WhatsApp. Salah satunya yang cukup menggegerkan publik adalah modus penipuan dengan menyebar undangan pernikahan palsu di WhatsApp.

Modus penipuan lewat undangan pernikahan palsu itu telah menelan korban. Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi salah satu korban penipuan itu dengan kehilangan uang Rp 14 juta.

Selain undangan pernikahan palsu, terdapat pula modus penipuan di WhatsApp dengan menyebarkan informasi palsu terkait tagihan BPJS Kesehatan.

Meski medianya berbeda, ada yang pakai undangan pernikahan, informasi tagihan BPJS Kesehatan, atau yang terbaru adalah surat tilang, tetapi semua itu memiliki kesamaan secara cara kerja.

Penipu menggunakan berbagai media untuk mengecoh korban agar mau menginstal aplikasi jahat. Ketika terinstal, penipu bisa mengakses berbagai data pribadi pengguna di ponsel dan memanfaatkannya untuk menguras rekening.

Modus penipuan ini sangat merugikan pengguna. Oleh sebab itu, pengguna harus waspada terkait modus penipuan online yang terus berkembang. Tips menghindari penipuan online bisa dibaca lebih lanjut di artikel ini “5 Tips Menghindari Penipuan Online di WA yang Marak Terjadi”.

https://tekno.kompas.com/read/2023/03/20/11000097/hati-hati-modus-penipuan-surat-tilang-dengan-format-apk-marak-di-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke