Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka ini pada Rabu (17/5/2023).

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa 14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023), dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.

Kronologi kasus korupsi penyediaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo

Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Penggeledahan kantor Kominfo akhir tahun 2022

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup:

  • Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT Moratelindo
  • PT Sansasine Exindo
  • PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Kemudian, pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman kala itu, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kontan.

Total 6 tersangka, termasuk Menteri Kominfo dan Dirut BAKTI

Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Kemudian, peran tersangka GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya.

Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis "abal-abal" yang mengakomodir kepentingan AAL.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Sumedana.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.

Satu tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal Februari lalu, Kejagung menyebut YS mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke penyidik.

Kelimanya tersangka segera disidangkan ke pengadilan. Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai

penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.

Kini, Menkominfo Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi penyediaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tahun 2020-2022

Kejagung ikut periksa adik Johnny G. Plate

Selain memeriksa Johnny G Plate, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), yang disebut sebagai adik dari Johnny. Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan pada 16 Januari 2023 dan 13 Februari 2023. Menurut Sumedana, GAP diperiksa sebagai pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena saksi lain yang sedang diperiksa, menyebut namanya. Sebab itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Gregorius untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Gregorius sempat menerima biaya dari BAKTI.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Selain Gregorius, penyidik juga sempat memeriksa Andromediana Tatianasari (AT) selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini (WS) selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo (TW) selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan sebagai saksi.

https://tekno.kompas.com/read/2023/05/17/12144147/menkominfo-johnny-g-plate-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke