KOMPAS.com - Pada hari ini, Rabu (17/5/2023), Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum Johnny G. Plate ditetapkan jadi tersangka korupsi kasus tersebut, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaaan kepadanya sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa 14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023).
Saat pemeriksaan, status menteri Kominfo dalam kabinet Indonesia Maju itu masih sebagai saksi. Kemudian, statusnya sekarang resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Penyelidikan dugaan korupsi BTS 4G sejatinya telah dilakukan Kejagung sejak akhir tahun lalu. Selain Johnny, beberapa pihak lain pun juga sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka. Selengkapnya, berikut adalah kronologi penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi.
Profil Johnny G. Plate dan proyek yang menyeretnya jadi tersangka korupsi
Sebagai informasi, Johnny G. Plate merupakan menteri Kominfo dalam kabinet Indonesia Maju di masa pemerintahan Joko Widodo untuk periode 2019-2024. Saat ini, menjajaki dunia politik, Johnny merupakan seorang pengusaha di bidang aviasi.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Johnny mulai aktif dalam dunia politik saat bergabung dengan partai Kesatuan Demokrasi Indonesia. Setelah itu, dia pindah ke partai Nasional Demokrat dan pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal pada 2017-2018.
Politisi partai Nasdem itu dilantik menjadi menteri Kominfo pada 23 Oktober 2019. Awal menjabat, Johnny menetapkan tiga tujuan strategis Kominfo untuk 2020-2024.
Dari ketiga tujuan tersebut, salah satunya adalah meningkatkan penyediaan dan pemerataan infrastruktur TIK berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur TIK, Kominfo menyelenggarakan program penyediaan akses broadband nasional, khususnya di wilayah non komersial, salah satunya seperti penyediaan BTS 4G dan akses internet.
Pada 2020 hingga 2022, program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mulai dijalankan oleh BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo.
BAKTI sendiri merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Lewat proyek itulah, Johnny terseret kasus korupsi dan ditetapkan jadi tersangka, begini kronologinya.
Kronologi penetapan Johny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Dua hari sebelum penetapan tersebut, tepatnya pada Senin (15 Mei 2023), dikutip dari Antara News, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan hasil audit kerugian negara atas kasus korupsi ini sebesar Rp 8,32 triliun.
Kini, Johnny G Plate resmi memakai rompi tahanan Kejagung. Johnny bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://tekno.kompas.com/read/2023/05/17/17300027/johnny-g-plate-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-begini