Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara

Johnny diduga melakukan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020–2022.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara. Melalui Biro Humas Kementerian Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa Kementerian akan mengikuti segala proses hukum.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi proyek Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis pihak Kementerian Kominfo dalam laman resminya di kominfo.go.id, Rabu (17/5/2023).

Kementerian Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan penyelenggaran pemerintah dan layanan publik.

“Di tengah proses hukum, Kemenkominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas tokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pihak Kominfo.

6 tersangka di kasus korupsi BTS 4G

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) siang tadi. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pihaknya memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS.

"Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Kuntadi.

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Ketiga pemeriksanaan dilakukan pada Selasa (14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan terakhir Rabu (17 Mei 2023), dalam kapasitas sebagai sanksi.

Selain Plate, pihak Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1)) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencatat adanya kerugian uang neara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020–2022.

Kerugian uang negara yang dimaksud mencakup tiga tiga, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Setelah dihitung oleh pihak audit, kerugian tersebut berkaitan dengan dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terakit, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Kendati begitu, pehitungan masih diproses dan dihitung lebih lanjut bersama penyidik, auditor, dan BPKP. Nilai kerugian negara bisa saja bertambah ataupun berkurang.

https://tekno.kompas.com/read/2023/05/17/17450087/johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-kementerian-kominfo-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke