Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korupsi BTS 4G: Target Molor, Jumlah Menara Tak Sesuai, dan Negara Rugi hingga Rp 8 Triliun

KOMPAS.com - Pada Senin (22/5/2023), Mahfud MD selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengemukakan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang diduga dikorupsi.

Sebagai informasi, Mahfud ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Plt pada 19 Mei 2023 usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 karena diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G dan telah dinonaktifkan dari jabatan Menkominfo.

Secara spesifik, kasus korupsi itu terkait proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari 2020-2022 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Dalam kapasitasnya sebagai Plt menggantikan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Mahfud membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan atas proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Fakta proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang diduga dikorupsi

Pembangunan BTS 4G tak ada masalah hingga 2020

Pertama, Mahfud menyampaikan proyek pembangunan BTS 4G telah dilakukan dari 2006 hingga 2019 dan berjalan lancar. Masalah baru dijumpai ketika anggaran sebesar sekitar Rp 10 triliun (dari total Rp 28 triliun) telah dicairkan dulu pada 2020 hingga 2021.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Setelah anggaran cair dan hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan fakta tidak ada pembangunan menara BTS 4G yang sudah dianggarkan sebelumnya.

Untuk diketahui, selaku pelaksana proyek, Bakti Kominfo diamanahi untuk membangun BTS di 7.904 desa/kelurahan 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) selama 2 tahun (tahun 2021 – 2022) yang dibagi dalam 5 paket.

Detail lima paket pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:

  • Paket 1: 1.364 desa dan kelurahan, terdiri atas 132 desa/kelurahan di Sumatera (Area 1), 456 desa/kelurahan di Nusa Tenggara (Area 2), dan 776 desa/kelurahan di Kalimantan (Area 3).
  • Paket 2: 1.336 desa dan kelurahan, terdiri atas 536 desa/kelurahan di Sulawesi (Area 4), dan 800 desa/kelurahan di Maluku (Area 5).
  • Paket 3: 1.795 desa dan kelurahan, terdiri atas 824 desa/kelurahan di Papua Barat (Area 6), dan 971 desa/kelurahan di Papua Bagian Tengah Barat (Area 7).
  • Paket 4: 1.819 desa dan kelurahan di Papua Bagian Tengah (Area 8).
  • Paket 5: 1.590 desa/kelurahan di Papua Bagian Timur (Area 9).

Pembangunan BTS 4G di daerah-daerah tersebut ditargetkan rampung dalam dua periode. Pertama, tahun 2021 akan dibangun BTS di 4.200 desa/kelurahan. Kemudian, tahun 2022 akan dibangun BTS di 3.704 desa/kelurahan.

Target pembangunan BTS 4G molor dengan alasan Covid-19

Dari target proyek itu, Mahfud menyampaikan fakta berikutnya, yakni pembangunan BTS 4G pada periode pertama tidak rampung di 2021 dan pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Jumlah menara yang telah dibangun tak sesuai target

Setelah perpanjangan waktu diberikan, pembangunan pun masih meleset dari target. Pada Maret 2022, baru terdapat baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri. Sementara itu, target yang ditetapkan pada periode pertama adalah 4.200 menara.

Sampel menara yang telah dibangun tak berfungsi

Selain jumlah menara yang telah dibangun tak sesuai target, disebutkan pula kejanggalan bahwa terdapat BTS yang tak berfungsi. Dari 1.110 menara BTS yang dilaporkan telah berdiri, setelah diperiksa lewat satelit, yang benar-benar berdiri ternyata hanya 958 unit.

Mahfud mengatakan 958 unit menara BTS 4G yang benar-benar berdiri itu tidak diketahui bisa berfungsi atau tidak. Pasalnya, delapan sampel di antaranya telah diuji dan dan ternyata tidak ada yang berfungsi.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Kerugian negara ditaksir capai Rp 8 triliun

Mahfud mengatakan, dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.

Oleh karena itu, Mahfud menyebutkan, ada penyalahgunaan dana sekitar Rp 8 triliun yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Sebelum disampaikan Mahfud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun akibat ketidakjelasan penggunaan dana dalam proyek pembangunan BTS 4G ini.

Pelaksanaan pembangunan BTS 4G yang tidak jelas dan jauh dari target itulah yang membuat terdapat dugaan korupsi di dalamnya, serta menyeret nama Johnny G Plate selaku Menkominfo dan pengguna anggaran menjadi tersangka.

Dalam kasus korupsi BTS 4G, politisi partai Nasdem itu tak sendiri menjadi tersangka. Selain Johnny, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G ini, yang meliputi:

  • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  • Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment
  • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy

(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)

https://tekno.kompas.com/read/2023/05/23/13000077/korupsi-bts-4g-target-molor-jumlah-menara-tak-sesuai-dan-negara-rugi-hingga-rp

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke