Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Tilang Elektronik Online via BRI Mobile Banking dengan Mudah

KOMPAS.com - Para pengguna perlu untuk mengetahui cara bayar tilang elektronik. Sebagai informasi, tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan oleh kepolisian sejak beberapa tahun lalu.

Sama seperti tilang pada umumnya, ETLE juga berfungsi untuk menindak pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Bedanya, tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan untuk mendapatkan bukti pelanggaran.

Saat pengendara melanggar lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan sebagainya, semua itu dapat terekam terekam dalam tilang elektronik melalui kamera CCTV dan bakal dikenakan denda.

Dalam ETLE, pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat konfirmasi dari pihak kepolisian. Untuk membayar denda akibat melanggar lalu lintas, pengguna dapat mengonfirmasinya dulu melalui website ini https://etle-korlantas.info/id/confirm.

Setelah itu, pihak kepolisian bakal menerbitkan surat bukti pelanggaran dan nomor pembayaran dendanya. Lantas, bagaimana cara bayar denda e-tilang? Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile Banking atau BRImo.

Bila pengguna telah melanggar lalu lintas dan terekam dalam ETLE, lalu sudah mengonfirmasi bukti pelanggarannya di website https://etle-korlantas.info/id/confirm, berikut adalah penjelasan mengenai cara bayar tilang elektronik online melalui BRImo.

Cukup mudah cara bayar tilang elektronik online melalui BRI Mobile Banking? Demikianlah penjelasan seputar cara bayar tilang elektronik melalui BRImo. Pembayaran tilang elektornik hendaknya dilakukan dengan segera supaya STNK tidak mengalami pemblokiran.

https://tekno.kompas.com/read/2023/05/23/16150087/cara-bayar-tilang-elektronik-online-via-bri-mobile-banking-dengan-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke