Menyadap, Perusahaan Telekomunikasi Bisa Didenda Rp 800 Juta
Aditya Panji
Kompas.com - 19/11/2013, 14:21 WIB
Kemenkominfo akan menghukum perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam kegiatan penyadapan Pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.