Kemenkominfo Buka Blokir 12 dari 19 Situs "Radikal"
Yoga Hastyadi Widiartanto
Kompas.com - 09/04/2015, 12:35 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) akhirnya membuka blokir 12 situs yang dituduh bermuatan radikal. Pembukaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat panel Terosisme, SARA dan Kebencian.