Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Polres: Omprengan Ilegal Harus Ditilang

Kompas.com - 16/05/2008, 16:42 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Kombes (Pol) Iza Fadri dengan tegas menyatakan, operasional angkutan kota pelat hitam alias omprengan ilegal. Oleh karena itu, kepolisian akan melakukan penilangan terhadap mereka.

"Omprengan itu melanggar hukum, kalau beroperasi bisa kita tilang. Segala sesuatu yang tidak legal harus dihukum," ujar Iza kepada wartawan di depan Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/5).

Saat ditanya apakah pihak kepolisian sudah melakukan penilangan terhadap omprengan, Iza mengakui pihaknya menghadapi berbagai kendala. Alasannya, susah membedakan antara omprengan dan kendaraan pribadi. "Pokoknya susah karena pelatnya juga hitam. Apalagi kalau kosong, nggak ada penumpangnya," lanjut dia.

Iza Fadri mengatakan, yang bisa dilakukan pihak kepolisian saat ini adalah meredam emosi kedua kubu agar tidak terjadi bentrokan. Penyelesaian selanjutnya dibutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, baik dinas perhubungan maupun pemerintah daerah setempat. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com