JAKARTA, SENIN- Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, upayanya mengalihkan hari kerja ke hari libur Sabtu dan Minggu bukan untuk merusak suasana kondusif di sektor industri. Akan tetapi, justru untuk memperbaiki suasana yang terganggu akibat terjadinya pemadaman listrik menyusul defisit daya listrik yang dipasok PT Perusahaan Listrik Negara(PLN).
Pemerintah juga membantah tidak adanya peta jalan dalam pembangunan proyek pembangkit listrik yang kini digalakkan. Dalam 3,5 tahun ini, pemerintah telah berhasil menambah daya listrik hampir 40 persen dengan dana Rp 90 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Wapres Kalla saat berbicara seusai penandatanganan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Senin (14/7) sore, Jakarta.
Penandatangan dilakukan oleh lima menteri, yaitu Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.
Hadir dalam acara itu, Pelaksana Harian Menko Perekonomian Sri Mulyan Indrawati, yang juga Menteri Keuangan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfie, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi dan Ketua Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat.
"Percayalah, pemerintah tidak ingin merusak suasana di sektor Industri dengan adanya pengaturan hari kerja ini. Akan tetapi, justru ingin memperbaiki suasana akibat terjadinya pemadaman listrik. Coba, pernahkah dalam sejarah republik 60 tahun ini membangun daya listrik hampir 40 persen dengan pembangunan proyek listrik dengan dana Rp 90 triliun. Hanya pemerintah ini yang dalam waktu 3,5 tahun menambah cadangan hampir 40 persen. Persoalan kita adalha kebutuhan yang terlalu cepat akan listrik," tandas Wapres.
Menurut Wapres, dalam 100 tahun negeri ini hanya mampu membangun kapasitas daya listrik nasional sampai 26.000 MW. Akan tetapi, pemerintah ini hanya dalam dalam waktu 3,5 tahun mampu menambah cadangan hampir 40 persen. "Tahun depan kita bakal menambah lagi 10.000 MW. Jadi, hampir 100 persen dalam waktu kira-kira enam tahun. Apakah salah cara pemerintah yang sekarang ini? Tidak kan?" tanya Wapres Kalla.
Menurut Wapres Kalla, setelah pengaturan hari kerja bagi industri, pemerintah akan menyusul membuat ketentuan berikutnya untuk pengaturan daya listrik bagi sektor umum lainnya seperti pelanggan rumah tangga, pengelola perhotelan dan gedung mal lainnya agar beban daya listrik bisa merata.
"Kalau dengan Peraturan Bersama ini bisa berjalan dengan baik, kita bisa menghemat sampai 500-600 MW. Saya yakin, jika ini tercapai tidak ada lagi pemadaman listrik, " ujar Wapres Kalla.
Menurut Wapres Kalla, tahun depan mulai Maret, Juni, Juli hingga Desember akan masuk lagi tambahan daya listrik sebesar 2.000 MW bagi PT PLN. "Kalau kita nantinya bisa menghemat 600 MW, total kita punya tambahan 2.600 MW atau sekitar 15 persen. Jika proyek 10.000 MW selesai, maka berarti kita mempunya cadangan sampai 25 persen," tambah Wapres Kalla.
Terpaksa menerima
Di tempat yang sama, Sofyan Wanandi mengaku kalangan pengusaha terpaksa menerima Peraturan Bersama Lima Menteri tersebut, terutama kepastian ada atau tidak adanya pemadaman listrik yang dikeluhkan pengusaha.
"Kita harapkan dalam pelaksanannya ini tidak diprovokasi di tingkat bawah, sehingga pelaksanaannya bisa terhambat. Saya harapkan juga ada dukungan dan koordinasi dari pimpinan daerah, agar ini bisa ada kepastian. Sebab, buktinya, ketika kami memulangkan buruh karena akan ada pemadamana, ternyata tidak ada pemadaman. Sebaliknya, di daerah lain yang buruhnya tetap berkeja seperti biasa, malah akhirnya terjaid pemadaman listrik," ujar Sofyan.
Erman Soeparno menyatakan tidak ada yang dilanggar dengan adanya Peraturan Bersama 5 menteri. "Karena, satu hari tetap 8 jam bekerjanya para buruh, dan seminggu tetap 40 jam mereka bekerja. Hanya hari liburnya dipindah dari Senin Selasa ke Sabtu Minggu. Kalau ada lemburan, itu tinggal dihitung saja oleh pengusaha. Jadi, tidak ada perhitungan overtime," lanjut Erman.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah adanya biaya sosial bagi para pekerja sebagai kompensasi masuk kerja di hari libur, Erman juga membantah. "Tidak ada. Kan, mereka bekerja seperti biasa. Hanya waktunya saja yang dipindah. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Adapun Fahmi Idris mengatakan, mulai 21 Juli mendatang, pengalihan hari kerja menjadi kewajiban industri yang akan diatur oleh PLN dan pemerintah daerah. Itu menjadi kewajiban dan harus dijalanakan, tandasnya.
Dirut PLN Fahmi Moechtar saat ditanya kesiapan PLN memulai pengalihan hari kerja pada pekan depan hanya mengatakan, Tim akan mengaturnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.