Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Anggap Kasus Orang Hilang Sudah Selesai

Kompas.com - 21/10/2008, 04:33 WIB

JAKARTA, SENIN - Bola panas kasus orang hilang pada 1997-1998 mengungkit kembali peran mantan pejabat militer kembali menjadi sorotan publik. Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menanggapi hal tersebut usai bertemu Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/10) malam.

Pihak TNI, menurut Djoko, merespon tuntutan pembukaan kembali kasus orang hilang ke hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia berpendapat tuntutan tersebut harus dikembalikan kepada hukum di Indonesia.

"Saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan dan tidak dilakukan itu berdasarkan hukum yang berlaku," ujarnya.  Panglima TNI mengemukakan, langkah itu termasuk mengikuti ketentuan hukum yang telah diterapkan kepada 11 anggota TNI yang mengalami proses dan menerima hukuman dalam kasus tersebut.

Terhadap kasus itu, jelas Djoko, TNI yang waktu itu masih bernama ABRI telah melakukan langkah-langkah baik pro justisia maupun non justisia. Langkah pro justisia berupa proses secara hukum melalui pengadilan militer sedangkan non justisia, TNI membentuk dewan kehormatan perwira.

Langkah pro justisia, bahwa kasus perampasan kemerdekaan orang yang terjadi pada 1997-1998 terhadap 9 orang warga sipil yang dilakukan 11 orang anggota Kopassus telah diproses secara hukum melalui pengadilan militer. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara 1-3 tahun.

Pada Mayor infantri Bambang Christiono selain hukuman pidana penjara juga hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Putusan itu merupakan putusan mahkamah militer nomor PID/XIV/MMA/PDB/X/2000 tanggal 24 oktober 2000.

Selanjutnya putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan atas putusan tersebut 11 terpidana telah dieksekusi dan melaksanakan hukuman di RTM Cimahi. Berita acara penyerahan terpidana nomor K/pidana/II/2002 tanggal 7 Februari 2002.

Khusus langkah non judicial, Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk oleh Pangab telah memutuskan untuk menyarankan pada Pangab untuk memberikan sanksi pada Letjen Prabowo Subijanto untuk diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari dinas keprajuritan. Sebab saat kejadian, Letjen Prabowo Subijanto menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Dari penjelasan itu sudah jelas TNI atau ABRI sudah mengambil langkah-langkah konkrit baik judicial maupun non judicial," ujar Djoko.(Persda Network/ADE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com