Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Mustahil Kasus Orang Hilang Dibawa ke Pengadilan HAM

Kompas.com - 21/10/2008, 05:01 WIB

JAKARTA, SENIN - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai kasus orang hilang tahun 1997/1998 telah selesai secara hukum. Jadi, tidak mungkin kasus yang sama dibawa kembali ke pengadilan  berbeda. Pernyataan Jaksa Agung disampaikan usai rapat kabinet Senin (20/10) bersama Panglima TNI Djoko Santoso dan Menseskab Sudi Silalahi.

Sebagaimana sudah dijelaskan panglima TNI, perkara tersebut yang terdakwanya 11 orang telah diajukan ke Mahkamah Militer tinggi Jakarta dan kemudian sudah dihukum pidana sampai Mahkamah Militer Agung pada bulan Oktober 2000. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar pasal 333 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP yaitu perampasan kemerdekaan orang, dikenakan pasal pidana umum.

Apabila yang terlibat telah dijatuhi hukuman dengan pidana umum tidak mungkin diajukan melalui proses pengadilan HAM ad hoc yang pembentukannya harus melalui rekomendasi DPR berdasar pasal 43 UU nomor 26 tahun 2000. Sebab, hal ini akan melanggar pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu tentang gugurnya hak menuntut hukuman.

"Jadi kalau diurus pengadilan HAM Ad Hoc tentunya atas perbuatan yang sama, dan diatur dalam dua pasal yang berbeda, dan pengadilan yang berbeda tentunya akan melanggar asas nebis in idem (diperkarakan dalam kasus yang sama)," ungkap Hendarman.(Persda Network/ADE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com