Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Mustahil Kasus Orang Hilang Dibawa ke Pengadilan HAM

Kompas.com - 21/10/2008, 05:01 WIB

JAKARTA, SENIN - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai kasus orang hilang tahun 1997/1998 telah selesai secara hukum. Jadi, tidak mungkin kasus yang sama dibawa kembali ke pengadilan  berbeda. Pernyataan Jaksa Agung disampaikan usai rapat kabinet Senin (20/10) bersama Panglima TNI Djoko Santoso dan Menseskab Sudi Silalahi.

Sebagaimana sudah dijelaskan panglima TNI, perkara tersebut yang terdakwanya 11 orang telah diajukan ke Mahkamah Militer tinggi Jakarta dan kemudian sudah dihukum pidana sampai Mahkamah Militer Agung pada bulan Oktober 2000. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar pasal 333 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP yaitu perampasan kemerdekaan orang, dikenakan pasal pidana umum.

Apabila yang terlibat telah dijatuhi hukuman dengan pidana umum tidak mungkin diajukan melalui proses pengadilan HAM ad hoc yang pembentukannya harus melalui rekomendasi DPR berdasar pasal 43 UU nomor 26 tahun 2000. Sebab, hal ini akan melanggar pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu tentang gugurnya hak menuntut hukuman.

"Jadi kalau diurus pengadilan HAM Ad Hoc tentunya atas perbuatan yang sama, dan diatur dalam dua pasal yang berbeda, dan pengadilan yang berbeda tentunya akan melanggar asas nebis in idem (diperkarakan dalam kasus yang sama)," ungkap Hendarman.(Persda Network/ADE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com