Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pansus Orang Hilang, Agung Ingatkan Wewenang DPR

Kompas.com - 22/10/2008, 13:00 WIB

JAKARTA, RABU - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa, mengenai batas kewenangan yang dimiliki DPR atas kasus-kasus yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa DPR hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc dan tidak menentukan atas terjadinya pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Hingga saat ini belum memanggil (Pansus), saya sudah bicara dan hanya minta klarifikasi dan penjelasan tentang berita di media tentang orang hilang. Apa yang dilakukan dan prosedurnya sudah dipenuhi atau tidak. Tanggal 23 (Oktober) akan dilakukan pemanggilan keluarga korban, dan tanggal 29 akan dilakukan rapat pleno," kata Agung di Gedung DPR, Rabu (22/10).

Rapat pleno tersebut untuk menentukan rapat siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus orang hilang sesuai dengan catatan yang dimiliki Komnas HAM.

Agung menegaskan, tidak akan menghalangi kerja yang dilaukan oleh Pansus, sepanjang secara substansial maupun prosedur terpenuhi. "Dengan didropnya kewenangan DPR oleh MK, maka dugaan pelanggaran HAM menjadi bukan ranah di DPR, tapi menjadi kewenangan negara. DPR hanya bisa mengusulkan pengadilan adhoc. Tetapi untuk menyatakan pelanggaran HAM berat bukan dari DPR," kata Agung. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com