JAKARTA, RABU — Berkas Komnas HAM soal kasus orang hilang dinilai sumir dan tak layak ditindaklanjuti sebab berkas tidak menyertai minimal dua bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka; dan berkas ini mencantumkan keyakinan dengan bukti yang diajukan.
"Berkas ini belum mengarahkan ke dua bukti yang dimaksudkan. Oleh karena itu, hal tersebut belum dapat diperkarakan," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dalam pertemuan dengan Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (10/12).
Selain itu, di dalam berkas terdapat kalimat "....apabila diduga..." yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung karena berkas harus memuat sebuah kepastian sehingga dapat menjadi referensi untuk keputusan pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc.
Kejagung juga mengaku sudah menerima dan telah mengembalikan berkas ini kepada Komnas HAM dengan catatan yang sudah disampaikan. "Sudah diterima, kita juga sudah teliti bahwa berkas ini menurut jaksa penelti belum memenuhi syarat formil dan materiil," tandas Marwan.
Rapat sempat memanas ketika Ketua Pansus Effendi Simbolon menyela dengan mengatakan bahwa di dalam berkas telah dicantumkan keterangan sekitar 100 saksi dan 19 saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.