Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pansus "Ngamuk", Kejagung Dituding Ogah-ogahan

Kompas.com - 10/12/2008, 12:36 WIB

JAKARTA, RABU — Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa Effendi Simbolon dari Fraksi PDI-P menuding Kejaksaan Agung memang ogah-ogahan menyelesaikan kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998.

Effendi mengatakan, alasan Kejagung, seperti disampaikan oleh Jampidsus Marwan Effendi, menunggu keputusan politik dari legislatif ke eksekutif untuk pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc mencerminkan hal tersebut.

"Kalau saudara perlu perintah DPR, saya perintahkan saudara (sekarang juga). Yang membuat penyelidikan ini (Komnas HAM) lebih pinter juga dari kalian (Jagung). Apa perlu ada KPK baru khusus HAM? Intinya bukan ketidaksanggupan, tetapi ketidakmauan," ujar Effendi di dalam pertemuan Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (10/12).

Effendi mengatakan, seharusnya Kejagung tak perlu menunggu keputusan politik yang menyebutkan bahwa peristiwa penghilangan sekitar 24 orang secara paksa periode 1997-1998 ini tergolong sebagai pelanggaran HAM berat, ataupun membutuhkan pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc.

"Dari berbicara ini, intinya ketidakmauan. Bayangkan, saudara tidak melakukan penyidikan, bisa memberikan kesimpulan. Luar biasa, lembaga ilusi namanya, penuh imajinasi. Pantesan, kapan bisa tegak hukum kita," tandas Effendi.

Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendi dalam kesempatan yang sama juga mengatakan, berkas Komnas HAM soal kasus orang hilang sumir dan tak layak ditindaklanjuti sebab berkas tidak menyertai minimal dua bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka; dan berkas ini mencantumkan keyakinan dengan bukti yang diajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com