Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembajakan Software di Indonesia Turun Drastis

Kompas.com - 12/02/2009, 18:20 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kanit I Indag Direktur II Eksus Mabes Polri, Toni Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan data Polri dari tahun 2007-2008 menunjukkan penurunan cukup signifikan. "Pada tahun 2008 terdapat 5889 kasus pelanggaran hak cipta, sementara itu pada tahun 2008 turun menjadi 200 kasus,"papar Toni.

Hal tersebut disampaikannya pada acara konferensi pers peluncuran kampanye nasional HKI anti penggunaan software illegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02). Menurutnya penurunan tersebut dapat tercapai karena pemberian efek jera yang cukup besar bagi para pelaku.

Berdasarkan UU No.19 tahun 2002, Pasal 72 ayat 3, para pelaku yang ketahuan menggunakan program komputer bajakan akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta. "Selama ini kita telah mengejar para pengecer, distributor, bahkan produsen. Malah ada beberapa pabrik yang tidak beroperasi karena masih dalam penyelidikan," tegas Tony.

Selain itu ia juga bependapat agar produksi cakram optik tidak menjadi usaha rumahan, karena membuka kesempatan pembajakan. Harapannya di tahun ini kegiatan pelanggaran hak cipta semakin menurun dengan adanya kampanye ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com