Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diusir" Pengelola Gedung, Carrefour Lapor KPPU

Kompas.com - 06/08/2009, 08:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Inilah dampak ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi masalah zonasi ritel. Pengelola gedung justru yang turun tangan mengosongkan gerai milik Carrefour di Pluit Village.

Pengosongan paksa itu terjadi Minggu (2/8) lalu. Sebelum pengosongan, PT Duta Wisata Loka sebagai pengelola Pluit Village mengirim pemberitahuan melalui faks. Intinya, pengelola akan membantu memindahkan barang.

Namun, ternyata terjadi pengosongan paksa yang melibatkan massa. "Kami tidak menduga pengosongan itu melibatkan massa," tutur Irawan D Kadarman, Direktur Hubungan Korporat Carrefour Indonesia, Rabu (5/8) kemarin.

Carrefour jelas mengecam tindakan pengelola mal. Carrefour juga sudah mengajukan gugatan perdata di awal Juli kepada pengelola karena meminta Carrefour pindah, Mei lalu. Irawan bilang, seharusnya pengelola tidak melakukan pengosongan saat gugatan sedang berlangsung. Apalagi, "Kontrak kami di sana 20 tahun dan belum berakhir," imbuhnya.

Maka, Carrefour melaporkan pengelola secara pidana dan juga akan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, Carrefour menduga pengosongan paksa itu terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Maklum, sejak beberapa waktu lalu, Pluit Village menjadi milik Grup Lippo. Nama mal itu pun berubah dari awalnya Mega Mal Pluit. Sementara Grup Lippo juga punya hipermarket sendiri. "Ini jelas ada indikasi persaingan curang dalam berusaha," seru Amir Syamsudin, kuasa hukum Carrefour.

Namun, pengelola juga punya alasan. Agustinus Dawarja, Kuasa Hukum Duta Wisata, mengatakan, mereka cuma menegakkan Perda No 2/2002. Menurut Agustinus, jarak gerai dengan pasar tradisional Muara Karang kurang dari 2,4 km dan luas gerai melebihi 8.000 m2. "Luas gerai Carrefour itu 13.000 m2," ujarnya.

Carrefour menolak tuduhan itu karena berdasarkan pengukuran ulang oleh lembaga independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Irawan juga bilang gerai Carrefour telah berdiri sejak 1999, sementara aturan Perda No 2/2002 tidak berlaku surut.

Sedangkan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departamen Perdagangan Gunaryo mengatakan, peraturan zonasi itu tidak berlaku surut dan perjanjian yang ada harus dihormati. (Asnil Bambani Amri, Yudho Winarto, Aprillia Ika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com