Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Menteri Segera Ditetapkan

Kompas.com - 24/10/2009, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Keputusan Presiden, yang menetapkan departemen dan kementerian yang membutuhkan wakil menteri segera diterbitkan. Selain itu, keputusan presiden juga akan mengatur tugas menteri dan wakilnya agar tidak tumpang tindih.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Jumat (23/10). Dijelaskan, departemen dan kementerian yang mendapat wakil menteri dipastikan memang membutuhkan tambahan nomenklatur.

”Sementara ini, wakil menteri luar negeri sudah ada. Nanti presiden yang mengatur Keppresnya sehingga hanya departemen yang sangat membutuhkan yang akan mendapatkan tambahan pejabat itu,” kata Hatta.

Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008, Presiden dapat mengangkat wakil menteri, yang merupakan pejabat karier, bukan anggota kabinet.

”Nanti yang menjelaskan Presiden. Yang jelas, Presiden bebas dari tekanan apa pun saat menetapkan kabinetnya,” ujar Hatta, menjawab departemen apa saja yang akan memiliki wakil menteri.

Sebelum mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menetapkan beberapa wakil menteri. Namun, presiden tidak menyebutkan departemen apa saja yang membutuhkan wakil menteri. (OIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com