Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Menteri Berstatus PNS

Kompas.com - 09/11/2009, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan, wakil menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berstatus pegawai negeri sipil. Meski berstatus PNS, wakil menteri tidak harus berasal dari departemen yang sama.

"Mereka bisa dari karir. Bisa dari struktur departemen itu sendiri, bisa dari luar struktur departemen. Tapi yang jelas dari pegawai negeri sipil," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11).

Menurut Sudi, saat ini Presiden Yudhoyono menggodok calon wakil menteri untuk difinalisasi. Ada enam atau tujuh wakil menteri yang akan ditempatkan di enam atau tujuh departemen yang dinilai memiliki beban kerja dan lingkup yang berlebih.

"Ini belum final makanya saya belum memberi tahu, tapi kira-kira sebanyak itu," ujarnya.

Saat berada di Thailand, Presiden Yudhoyono sempat mengisyaratkan ada enam departemen yang akan diperkuat wakil menteri. Enam departemen ini adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Luar Negeri. Satu Departemen yang kemungkinan turut dibantu wakil menteri adalah Departemen Pertahanan.

Enam atau tujuh wakil menteri tersebut, lanjut Sudi akan dilantik pada Rabu (11/11). "Bisa Presiden akan melantik dulu wakil menteri, atau bisa presiden mendelegasikan," paparnya.

Presiden Yudhoyono akan berkunjung ke Malaysia pada 11 November mendatang sebagai kunjungan balasan atas kedatangan PM Malaysia Najib Razak ke
Jakarta saat pelantikan SBY sebagai Presiden untuk masa jabatan kedua. (ade)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com