Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Kontrol Rumah Sakit

Kompas.com - 12/12/2009, 09:30 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus Prita mencerminkan betapa lemahnya posisi pasien ketika berhubungan dengan dokter dan rumah sakit. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan, dipandang perlu memperkuat peranannya dalam memperketat pengawasan pelayanan rumah sakit.

”Apalagi sudah terbit Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit. Dalam kedua undang-undang itu, hak-hak pasien semakin diperjelas. Sebagai contoh, pasien berhak akan kejelasan penyakitnya dan tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan. Mereka juga berhak mengadukan keluhannya,” ujar Ribka Tjiptaning dari Komisi IX DPR, Jumat (11/12).

Ribka mengatakan, salah satu tugas Departemen Kesehatan adalah membuat peraturan pemerintah turunan undang-undang tersebut agar aturan dapat diimplementasikan. ”Apalagi, undang-undang rumah sakit mengamanatkan dibentuknya badan pengawas rumah sakit yang berperan besar mengawasi rumah sakit dan menjadi tempat pasien mengadu,” katanya.

Sosialisasi minim

Di satu sisi, sosialisasi mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dokter dan rumah sakit masih minim, sekalipun kian banyak jalur pengaduan. Terkait pelayanan oleh tenaga dokter, misalnya, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Merdias Almatsier mengatakan, sepanjang tahun 2009 lembaga itu menerima 33 pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Kasus yang diadukan ke majelis tersebut terkait dugaan malapraktik, kinerja atau kompetensi dokter, serta dugaan pelecehan.

Sebelumnya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tini Hadad mengatakan, pasien dapat mengadukan terlebih dahulu ke manajemen rumah sakit. Jika tidak direspons, pengaduan dapat diteruskan ke sejumlah lembaga. MKDKI akan menangani kasus dokter yang melanggar disiplin kedokteran.

Adapun Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menangani kasus pelanggaran etika oleh dokter. Jika menginginkan ganti rugi, pasien dapat mengajukan kasus perdata ke pengadilan. Berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat berperan dalam mediasi. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com