Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rental Ini Dijual Tanpa BPKB

Kompas.com - 18/01/2010, 21:50 WIB

JEPARA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangkap pelaku penggelapan sembilan mobil rental, Nur Toha (25), warga Desa Batealit, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Kamdani mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal dari laporan para pembeli mobil karena tak kunjung mendapatkan BPKB.

"Awalnya, tersangka merupakan orang kepercayaan Abdul Wakhid, pemilik mobil rental. Tapi, pelaku justru menjual mobil-mobil yang seharusnya disewakan itu," jelas Kamdani.

Untuk mengelola mobil rental di wilayah Jepara itu, pelaku ditarget harus menyetorkan hasil jasa rental senilai Rp 30 juta per bulannya.

Untuk mengelabui pemilik mobil, setiap bulannya pelaku rutin menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta selama tujuh bulan.

Sementara itu, Malik, salah satu pembeli mobil dari tersangka, percaya karena pelaku mengaku memiliki showroom mobil.

Polisi berhasil menyita enam mobil dari para pembeli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com