Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPM Konten Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 16/02/2010, 09:46 WIB
Editorwah

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers menyatakan, rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten multimedia yang akan dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran.

"Dewan Pers menganggap RPM konten bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran, dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan kemerdekaan berpendapat," kata salah satu anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis yang akrab disapa Uni Lubis, dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2010).

Uni menjelaskan bahwa pernyataan Dewan Pers tersebut merupakan hasil rapat perdana Dewan Pers pada hari ini. Uni menjelaskan, dalam konsideran RPM Konten Multimedia mengacu pada enam undang-undang, antara lain UU Pers dan UU Penyiaran.

"UU Pers dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan pers tidak dikenakan, baik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun Kominfo tidak boleh membredel pers," katanya.

Pada UU Penyiaran, Uni mengatakan bahwa pengawasan konten dan sanksi penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi RPM Konten Multimedia ini menggunakan enam undang-undang sebagai konsideran, tetapi isinya bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran," katanya.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta kepada Kominfo sebagai kementerian yang membahas RPM Konten Multimedia untuk melibatkan pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam perumusan RPM tersebut.

"Sekilas Kominfo melihat RPM Konten Multimedia tidak terkait dengan pers, padahal siaran TV, radio, dan tentu saja media massa online terakses lewat internet," papar Uni.

Dewan Pers menganggap RPM Konten Multimedia tersebut bisa menyentuh produk pers, baik cetak maupun elektronik, yang diunduh melalui internet.

"Kami segera mengontak Kominfo dan meminta kepada mereka untuk mengajak bicara dengan Dewan Pers dan memastikan RPM ini tidak bertentangan dengan UU Pers dan UU penyiaran, terutama tidak bertentangan dengan UUD Pasal 28 S tentang Kemerdekaan Berpendapat," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com