Palembang, Kompas -
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Syaidina Ali dan Ketua Majelis Ulama Kota Palembang Saim Marhaddam, Jumat (14/5) di Palembang.
Syaidina mengatakan, Pemerintah Kota Palembang terus mengawasi peredaran dan penjualan VCD dan DVD porno di kawasan Pasar Cinde. Keresahan muncul tidak hanya di kalangan pemerintah, tetapi juga dari kalangan masyarakat.
”Beberapa kelompok masyarakat sudah mengeluhkan hal ini kepada kami, baik secara langsung maupun tak langsung. Untuk merespons keinginan masyarakat serta mendukung visi Kota Palembang sebagai kota internasional, sejahtera, berbudaya dan religius, penertiban segera dilaksanakan,” katanya.
Ada dua aturan yang dijadikan acuan hukum pemerintah untuk memberantas pornografi, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.
UU No 44 menyatakan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto tulisan, suara, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui media/pertunjukan di muka umum melanggar kesusilaan masyarakat. UU ini juga mengatur larangan produksi pornografi dan sejenisnya. Pengecualian soal hal-hal yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan kesehatan.
Pasal 29 Perda Nomor 44 juga mengatur larangan bertingkah asusila dan penyebarluasan pornografi di jalanan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
”Sanksi administratifnya, pemerintah berhak menutup bangunan gedung, rumah, maupun tempat usaha. Lebih jauh lagi, surat izin tempat usaha dan izin mendirikan bangunannya bisa dicabut,” katanya.
Marhaddam juga membenarkan penjualan film porno terus berlangsung di sejumlah kawasan, antara lain Cinde. Bahkan, pedagang berani memajang VCD, DVD, dan gambar porno secara terang-terangan.
”Praktik penjualan VCD, DVD, dan gambar porno sebenarnya bukan cuma di kawasan kaki lima saja, tetapi diduga juga di toko dan mal-mal. Karena gampang diakses masyarakat, perlu ditertibkan karena sudah mengancam moralitas bangsa kita,” kata Marhaddam.