Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
HEBOH VIDEO PORNO

Ah! Pelaku Tak Bisa Dijerat UU ITE

Kompas.com - 10/06/2010, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pemain dalam dua video porno yang beredar di dunia maya dinilai tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jika para pemain tidak memiliki niat untuk memublikasikan video itu.

"Kalau mempunyai niat untuk memublikasikan, ya kena Pasal 282 Jo 55 KUHP," ucap pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ruby Satrio, saat dihubungi pada hari Kamis (10/6/2010).

Ruby menjelaskan, para pemain dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun, pasal itu dapat dikenakan jika mereka yang terlibat telah menikah, dan dilaporkan oleh pasangannya. "Ada pengaduan dari suami atau istri mereka," kata dia.

Jadi, kalau tidak ada pengaduan, maka tidak dapat dijerat hukum? "Yah tidak bisa. Misalnya si A waktu berbuat (seks) masih dalam ikatan perkawinan. Kemudian istri si A keberatan dan mengadukan," Ruby mencontohkan.

Menurut Ruby, yang pasti dapat dijerat hukum adalah pihak yang mengunggah video itu ke internet.

Jadi, jika tidak ada niat memublikasi, belum menikah, atau tidak ada yang melaporkan, para pemain hanya mendapat sanksi moral? "Ya," jawab Ruby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com