Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Situs Porno Tak Hanya Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/08/2010, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan upayanya dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi. Pemblokiran ini tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadhan, tetapi juga untuk seterusnya.

"Ya, tidak hanya selama Ramadhan. Ini sesuai dengan undang-undang, harus berlaku seterusnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2010).

Menurut Tifatul, pemblokiran situs porno ini tidak hanya bertepatan dengan momentum Ramadhan, tetapi juga sesuai amanat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Antipornografi Nomor 44 Tahun 2008. "Target kami secara waktu memang sebelum Ramadhan ini, tapi ya harus terus dong," imbuh Tifatul.

Mantan Presiden PKS ini juga mengharapkan, dengan pemblokiran ini, akses terhadap situs-situs porno bisa ditekan hingga sebesar 90 persen. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan para penyedia jasa internet dengan cara melakukan filter terhadap kata-kata kunci yang mengandung unsur pornografi. "Filtering ini tidak bisa langsung 100 persen sekali jadi, tapi bertahap," ungkapnya.

Tifatul juga menegaskan bahwa semua ISP di Indonesia telah sepakat untuk terus memblokir dan melakukan filtering terhadap situs dengan konten pornografi. Dia mengatakan, jika ISP tetap membandel dan membiarkan keberadaan situs porno, maka law enforcement akan ditegakkan. "Tentu ada sanksinya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com