Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pornografi

Kemenkominfo Tingkatkan Law Enforcement Berantas Situs Porno

Kompas.com - 10/08/2010, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal melakukan upaya proaktif dan memproses secara hukum tiap-tiap pihak yang terbukti mengedarkan dan menyalurkan konten-konten pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informasi menegaskan, penyaluran pornografi bukanlah delik aduan melainkan bisa langsung diproses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

"Ya, ini sesuai amanat UU Antipornografi No 44 Tahun 2008 dan UU ITE No 11 tahun 2008 mengenai larangan mendistribusikan pornografi," kata Tifatul dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2010).

Menurut Tifatul, kewenangan penegakan hukum ini tidak hanya berada di kepolisian sebagai aparat penegakan hukum. Kemenkominfo, katanya, juga akan melakukan upaya jemput bola jika menemukan pihak-pihak baik itu perseorangan maupun kelompok yang terbukti menyalurkan atau lalai sehingga tersebarnya konten pornografi.

"Kita punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Outputnya, jika ditemukan penyebaran pornografi bisa kita adukan ke polisi," tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Dirjen Postel Kemenkominfo Budi Setiawan. Dia mengatakan tugas PPNS adalah melakukan pengawasan terhadap konten-konten internet. "Akan kita koordinasikan dengan polisi sebagai aparat penegak hukum," tutur dia.

Tifatul menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo melakukan pemblokiran dan filtering terhadap situs-situs dengan konten pornografi. Dia mengatakan, pemblokiran ini perlu diikuti dengan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk menghindari pemakaian internet dengan tujuan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com