Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BlackBerry Terancam Diblokir

Menkominfo Ultimatum RIM sampai 21 Januari

Kompas.com - 10/01/2011, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memberi waktu selama dua pekan kepada Research In Motion (RIM) agar menutup akses pornografi dalam komunikasi perangkat BlackBerry. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (10/1/2011), mengatakan, pemerintah akan memberlakukan proses hukum kepada RIM apabila tenggat waktu tersebut diabaikan.

"Proses hukum bisa berujung di pencabutan. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujar Tifatul. Dasar pemerintah untuk memperkarakan RIM apabila mengabaikan tenggat waktu penutupan akses pornografi, menurut dia, adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain meminta penutupan akses pornografi, menurut Tifatul, pemerintah juga meminta RIM agar membuka server di Indonesia sehingga aparat hukum di Indonesia bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi. "Sekarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia sudah mematuhi itu, masa RIM tidak mau mematuhi itu? Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera, jangan ditunda," katanya.

RIM, lanjut dia, tidak berhak mendapatkan keistimewaan karena semua operator telekomunikasi di Indonesia harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada toleransi. Masa sama dalam negeri kita tegas, masa sama asing tidak boleh?" ujar Tifatul.

Tifatul mengatakan, pemerintah tetap akan mengatur pertemuan agar pihak RIM bisa bersepakat mengikuti peraturan yang berlaku. "Presiden sudah bilang harus optimal bekerja. Intinya begini saja, kita ketemu dan mereka datang, dan patuhi kesepakatan itu, jangan dipingpong. Kesepakatannya sudah ada sekitar tujuh atau delapan poin, ya patuhi saja," demikian Tifatul Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com