Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyaringan Konten

Operator yang Minta Filter Pornografi di BlackBerry

Kompas.com - 11/01/2011, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan kepada Research in Motion (RIM) untuk menyaring konten pornografi di layanan internet BlackBerry bukan semata-mata atas keinginan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam siaran persnya, Senin (10/1/2010), Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku hal itu atas permintaan para operator seluler penyedia layanan BlackBerry di Indonesia.

Saat ini ada lima operator yang bermitra dengan RIM untuk menyediakan layanan BlackBerry di Indonesia, yakni PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Smart Telecom, dan PT Hutchinson CP Telecommunication.

Para penyelenggara telekomunikasi tersebut pada tanggal 1 Desember 2010 mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Intinya, mereka berharap Kementerian Kominfo meminta RIM menyaring konten negatif di layanan BlackBerry untuk semua transaksi data dari pelanggan operator Indonesia atas biaya RIM tanpa mengurangi kualitas layanan. Demikian isi pernyataan pers yang dikeluarkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, Senin (10/1/2011).

Menurut Gatot, permintaan kepada RIM searah dengan program pemblokiran konten pornografi yang dimulai sejak 21 Juli 2010 oleh Kementerian Kominfo bersama semua penyelenggara jasa internet (internet service provider) di Indonesia. Dasarnya adalah Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) Nomor 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Pornografi. Adapun dasar hukum pelarangan konten pornografi pada layanan internet adalah Undang-Undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Gatot menyatakan, sesuai dengan penjelasan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 7 Januari 2011 seusai pelantikan sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kominfo,  terhitung 14 hari kerja sejak tanggal tersebut atau 21 Januari 2011 merupakan batas akhir RIM untuk mempersiapkan filter konten negatif. Ultimatum itu dikeluarkan mengingat sejauh ini konten pornografi tersebut masih bebas diakses melalui layanan BlackBerry di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com