Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Pakai Penyadapan

Kompas.com - 25/02/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memakai cara penyidikan dengan penyadapan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Menurut pimpinan KPK, Haryono Umar, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)membatasi mengenai penyadapan, tidak mempengaruhi KPK menggunakan cara penyadapan.

"Kalau KPK tidak terpengaruh, kan KPK menggunakannya berdasarkan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Penyidik KPK mempunyai kewenangan untuk tetap lakukan penyadapan," jelas Haryono.

Hasil penyadapan, lanjut Haryono bisa digunakan untuk menjadi barang bukti yang diajukan KPK ke persidangan. "KPK punya kewenangan, karena hasil penyadapan yang lawfull enterception, bisa menjadi barang bukti di pengadilan" tutur Haryono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Februari lalu mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. Mahkamah memenangkan penggugat, yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Hasil pengujian itu menyimpulkan bila gugatan itu tepat dan beralasan hukum. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com