Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sambut Baik Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 25/02/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pembuktian terbalik dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 78 yang disampaikan Wakil Presiden Boediono kemarin.

Namun, menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK hanya menindaklanjuti kasus yang terkait korupsi sehingga Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi pasal 12 b. Undang-undang tersebut secara garis besar menyatakan pembalikan beban bukti (pembuktian terbalik) dilakukan jika terdakwa memiliki uang di atas Rp 10 juta. Terdakwa harus bisa membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari hasil korupsi.

Saat ini Undang-undang Tipikor ini masih belum sempurna dan dalam proses pembentukan RUU yang baru sebagai revisi karena, pasal mengenai pembuktian terbalik juga masih termasuk dalam ranah gratifikasi.

"Kalau di KPK kan tentu domainnya tindak pidana korupsi. Sebenarnya dalam pasal 12 b, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 itu kan juga ada pembalikan beban bukti ya jadi dalam kaitan dengan pembuktian terbalik. Yaitu jika uangnya di atas 10 juta, terdakwanya atau tersangkanya yang harus membuktikan bahwa itu uang yang bukan diperoleh dari korupsi," ungkap Johan Budi, di kantor KPK, Jumat (25/02/2011).

Selain pasal 12 b tersebut, lanjut Johan, juga bisa digunakan pasal 28 yang juga disebut mengenai kewajiban tersangka untuk membuktikan asal muasal harta yang diperolehnya baik dia maupun istrinya. Mengenai kasus Gayus, Johan memberikan kemungkinan bisa dipakai pasal-pasal tersebut.

"Kalau untuk kasus Gayus saya kira bisa dengan pasal-pasal itu, tapi kan undang-undangnya belum sempurnakan lagi dan dengan adanya pembuktian terbalik, berarti yang harus menjelaskannya adalah terdakwanya atau tersangkanya bukan penuntut umum," ujar Johan.

Johan menegaskan, dengan adanya pembuktian terbalik akan mempermudah KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Apabila terdakwa atau tersangka tidak dapat membuktikan uang yang dimilikinya bukan hasil korupsi, imbuh Johan, maka negara akan menyita harta kekayaan terdakwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com