Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tawaran KTA

Tiga Opsi Menyetop Spam SMS KTA

Kompas.com - 24/03/2011, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan masyarakat yang terganggu akibat membanjirnya penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank melalui layanan pesan pendek atau short message service (SMS), mendorong Bank Indonesia (BI) menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menangani masalah ini.

Anggota BRTI Heru Setiadi mengungkapkan, BI dan BRTI telah membicarakan langkah penanganan. "Menurut BI, penawaran KTA dan kartu kredit melalui SMS adalah tindakan tidak tepat karena risikonya tinggi," ujarnya, Rabu (23/3/2011).

Maka itu, BRTI menyiapkan tiga opsi penghentian praktik ini. Pertama, BRTI akan meminta operator seluler memblokir nomor telepon yang mengirimkan SMS KTA. "SMS tersebut dikirim melalui mesin," katanya.

Kedua, BRTI akan meminta operator memblokir SMS yang mengandung kata KTA.

Ketiga, BRTI akan mempertimbangkan penghentian layanan SMS gratis yang disediakan operator. Sebab, banyak yang menyalahgunakan layanan ini. "Kami akan kaji apakah SMS gratis lebih banyak manfaatnya atau tidak," ujarnya.

Bankir mendukung penuh langkah BRTI tersebut. "Ini karena bank kurang selektif memilih mitra agen penjualan sehingga pemasarannya menjadi membabi buta," ujar Direktur Kredit Bank Mega Daniel Budirahaju. Menurutnya, BI lebih baik membuat panduan pemasaran KTA dengan tegas dan rinci, supaya kasus seperti ini tidak terulang.

General Manager Consumer Loan Bank BNI Diah Sulianto sependapat. "Pemasaran produk melalui SMS tidak menegakkan prinsip know your costumer," ujarnya.

Sampai akhir Februari 2011, BI menerima 11.515 aduan mengenai spam SMS KTA. Namun, hanya 1.807 aduan menyebutkan nama bank yang dikeluhkan, yakni Standard Chartered Bank (65,36 persen) dan DBS Indonesia (16 persen). Sisanya, bank asing lain.

Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menuturkan, pembuatan panduan tersebut masih wacana dan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Sejauh ini, BI hanya menegur bank yang terbukti melanggar aturan. (Roy Franedya/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com