Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sengketa

Casio Tidak Bisa Daftarkan Merek Edifice

Kompas.com - 23/06/2011, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Upaya Casio Keisanki Kabushiki Kaisha (Casio Computer Co Ltd) mendaftarkan merek Edifice kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Casio terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) yang menolak pendaftaran merek Edifice tersebut.

Hakim menyatakan alasan penolakan Komisi Banding HaKI sudah sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ketika Casio mendaftarkan merek Edificie, ternyata sudah ada merek serupa yang terdaftar dengan nomor IDM000182671, milik pengusaha lokal Bing Ciptadi. Merek kembar tersebut sama-sama merek arloji.

Jika Komisi Banding HaKI menerima pendaftaran dari Casio, konsumen akan bingung karena ada merek yang sama. Putusan hakim ini ternyata juga berpengaruh pada perkara gugatan Casio lain yang dialamatkan kepada Bing Ciptadi.

Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin mengatakan tidak perlu lagi memproses gugatan Casio pada Bing Ciptadi. "Ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih perkara," tegas Ennid. Casio memang menggugat Komisi Banding HaKI dan Bing Ciptadi dalam perkara yang berbeda.

Putusan ini jelas membuat perusahaan asal Jepang itu kecewa. Apalagi, ternyata putusan ini membuat perlawanan Casio terhadap Bing Ciptadi juga gugur. Kuasa Hukum Casio, Gracia Natalie, menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut.

Ia bilang, persoalan antara gugatannya terhadap Komisi Banding Merek dan gugatan terhadap pengusaha lokal tidak sama. Hal ini terlihat dari permohonan dalam dua gugatan itu yang berbeda.

Jika dalam gugatan dengan Komisi Banding, Casio minta agar lembaga tersebut mau menerbitkan sertifikat merek Edifice milik Casio. Sementara gugatan pada Bing Ciptadi, Casio mengajukan pembatalan merek Edifice milik pengusaha lokal tersebut.

Tampaknya, Casio tidak akan menyerah begitu saja. "Kami akan segera lakukan perlawanan terhadap putusan ini," ujar Gracia.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda Yudistira, puas atas putusan hakim ini. Sampai saat ini Casio memang tidak bisa mendaftarkan merek Edifice untuk produk seperti jam tangan elektronik, arloji elektronik, lonceng elektronik, dan beberapa perlengkapan produk tersebut. (Noverius Laoli/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com