Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hukum

Prita: Saya Bingung...

Kompas.com - 12/07/2011, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan dirinya bersalah. Padahal, PN Tangerang telah memutuskan bahwa dirinya terbukti tidak bersalah.

"Bingung. Sebab, di PN Tangerang terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun, pada saat MA menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung. Benar-benar bingung," ungkapnya ketika tiba di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Kebingungan ini pun membawa ibu tiga anak ini ke Komisi III DPR, Selasa pagi. Didampingi kuasa hukumnya, Prita akan memberikan penjelasan di depan anggota Komisi Hukum DPR ini tentang proses hukum yang dijalaninya.

"Kalau secara hukumnya saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang, saya hanya sebagai rakyat biasa dalam arti bukan mengadu, tetapi menjelaskan proses hukum saya yang sampai saat ini belum ada kepastian dan ketidakadilan," katanya.

Prita mendapat undangan dari Komisi III setelah sebelumnya sempat melayangkan permohonan untuk didengarkan. Prita berharap momen ini bisa membuahkan solusi bagi kasusnya dan kasus hukum serupa lainnya.

"Ya, mudah-mudahan ini bisa jadi jembatan bagi kasus saya dan untuk kasus-kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. Mudah-mudahan ada jalannya," tandasnya.

Seperti diberitakan, Prita harus kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah. Majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dalam putusan kasasi tanggal 30 Juni 2011 menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita.

Dalam memori kasasinya, JPU memohon MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Prita karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Kasasi dilakukan jaksa karena Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah. Prita berencana mengajukan PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com