Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Prita

Komisi III Segera Panggil Ketua MA dan Jaksa Agung

Kompas.com - 12/07/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti permintaan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, dan tim kuasa hukumnya, untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai putusan kasasi perkara pidana Prita.

Di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011), Prita dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi pidana yang menyatakan Prita bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.  Putusan itu bertolak belakang dengan putusan perdata yang menyatakan Prita tidak bersalah.

 

"Kami akan menunggu salinan putusan MA dan membacanya. Lalu apa yang tadi sudah disampaikan akan kami tanyakan langsung kepada MA dan juga dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin nanti," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Selasa.

"Nah, ke Jaksa Agung, kita akan tanyakan, kan ada pasal 244 KUHAP itu. Kalau sudah bebas murni tidak bisa diajukan kasasi, lalu kenapa proses pemeriksaan terus dilakukan juga oleh MA?" tambahnya. Selanjutnya, Komisi III menyatakan mendukung langkah Prita mengajukan peninjauan kembali.

Komisi III hari ini menerima kedatangan Prita dan kuasa hukumnya. Mereka mendengarkan keterangan Prita dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Prita harus kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah. Majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dalam putusan kasasi tanggal 30 Juni 2011 menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita.

Dalam memori kasasinya, JPU memohon MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Prita karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Kasasi dilakukan jaksa karena Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah. Prita berencana mengajukan PK.

Sebelumnya, dalam perkara perdata melawan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com