Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Layanan RS Omni Internasional

Keluhan Prita Dijamin Undang-undang

Kompas.com - 12/07/2011, 20:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan, keluhan Prita Mulyasari kepada Rumah Sakit Omni Internasional dijamin undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari, selaku pasien RS Omni Internasional, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.

Juru bicara BPKN, Gunarto, di Jakarta, Selasa (12/7/2011), mengatakan, "Keluhan yang dikemukakan Prita di internet atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen dijamin oleh undang-undang."

Undang-undang yang menjamin keluhan konsumen adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000.

Dalam UU tersebut, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin, di antaranya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, serta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bahkan, UU itu pun mencantumkan, konsumen dapat memperoleh ganti rugi atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dengan bersandarkan pada UU tersebut, Gunarto berpendapat bahwa keluhan yang disampaikan Prita bukan tanpa hak.

"BPKN mempertanyakan hal ini karena pada dasarnya keluhan Prita tersebut bukan tanpa hak. Di samping itu, yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen," ujar Gunarto.

Oleh sebab itu, lanjut Gunarto, hakim agung semestinya dalam memutuskan perkara tidak hanya melihat dari satu UU, tetapi juga melihat dari UU lain. Terkait dalam hal ini adalah UU No 8/1999 tersebut.

Dengan vonis yang diterima Prita, lanjutnya, akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhan yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang dan jasa."Ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberdayaan konsumen," ujarnya.

Terhadap putusan yang kurang berpihak pada keadilan seperti itu, ia menilai tidak seharusnya diterima. Untuk itu, Prita diharapkan menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com