JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moral dalam menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten.
"Kita juga mendorong supaya Prita terus melakukan upaya hukum. Biar bagaimanapun, proses hukum harus dilakukan karena kita adalah negara hukum. Kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Linda di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Di sisi lain, Linda juga meminta agar media tak mengekspos anak-anak Prita. Linda khawatir anak pekerja swasta tersebut dapat mengalami trauma sehingga tidak dapat tumbuh layaknya anak-anak lainnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong menyatakan Prita bersalah. Putusan ini mendapat perhatian luas karena dinilai janggal. Sebelumnya, dalam perkara perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.
Selain itu, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga dinilai bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan kasasi tidak bisa dilakukan terhadap perkara yang telah divonis bebas. Pada 29 Desember 2009, Prita divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Komisi III DPR berencana akan menanyakan kasus ini dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 18 Juli mendatang dan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Prita berencana akan mengajukan peninjauan kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.