Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Prita

Suara Bu Menteri untuk Prita

Kompas.com - 13/07/2011, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moral dalam menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten.

"Kita juga mendorong supaya Prita terus melakukan upaya hukum. Biar bagaimanapun, proses hukum harus dilakukan karena kita adalah negara hukum. Kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Linda di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Di sisi lain, Linda juga meminta agar media tak mengekspos anak-anak Prita. Linda khawatir anak pekerja swasta tersebut dapat mengalami trauma sehingga tidak dapat tumbuh layaknya anak-anak lainnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong menyatakan Prita bersalah. Putusan ini mendapat perhatian luas karena dinilai janggal. Sebelumnya, dalam perkara perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.

Selain itu, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga dinilai bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan kasasi tidak bisa dilakukan terhadap perkara yang telah divonis bebas. Pada 29 Desember 2009, Prita divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Komisi III DPR berencana akan menanyakan kasus ini dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 18 Juli mendatang dan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Prita berencana akan mengajukan peninjauan kembali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com