Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Prita

Perbedaan Putusan Perdata dan Pidana Wajar

Kompas.com - 13/07/2011, 21:19 WIB

Dalam putusan kasasi perdata, hakim tidak menemukan niatan Prita untuk menghina, dan menilai bahwa Prita hanya menyampaikan keluhan. Penilaian ini bahkan tercantum dua kali di amar putusan.

Prita juga dinyatakan tidak memiliki iktikad buruk untuk melakukan penghinaan sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Namun, kasus ibu tiga akan itu kembali mencuat setelah pada 30 Juni lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah secara pidana di tingkat kasasi dan dihukum enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com