Dalam putusan kasasi perdata, hakim tidak menemukan niatan Prita untuk menghina, dan menilai bahwa Prita hanya menyampaikan keluhan. Penilaian ini bahkan tercantum dua kali di amar putusan.
Prita juga dinyatakan tidak memiliki iktikad buruk untuk melakukan penghinaan sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.
Namun, kasus ibu tiga akan itu kembali mencuat setelah pada 30 Juni lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah secara pidana di tingkat kasasi dan dihukum enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.