Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Opini

Prita dan Lorong Keadilan

Kompas.com - 19/07/2011, 06:09 WIB

M ALI ZAIDAN
Pengamat Hukum

Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Prita Mulyasari merupakan putusan yang sah menurut hukum. Dikatakan sah karena telah sesuai dengan ketentuan hukum positif.

Pasca-putusan lembaga peradilan tertinggi itu, status terpidana akan disandang oleh Prita—meskipun dengan hukuman percobaan—dan upaya hukum untuk melawan putusan hanya melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Praktis kedudukan Prita saat ini seperti berada di ujung lorong panjang bernama keadilan. Dari sudut pandangan hukum, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, putusan tersebut sah dan mengikat (res judicata pro veritate habetur), dengan demikian mempunyai kekuatan eksekutorial.

Akan tetapi, pandangan normatif demikian akan berbeda ketika sekalian proses hukum dipandang dari sudut sosiologis. Putusan hukum bukan akhir dari segala-galanya. Masih terbuka jalan untuk mencapai keadilan, sepanjang pihak-pihak, terutama hakim, mampu menerjemahkan makna keadilan secara progresif.

Benarlah Ulpianus menyatakan bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan seseorang apa yang menjadi haknya (Iustitiaest constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribendi). Putusan hakim harus dibaca sebagai......(selengkapnya baca Harian Kompas, Selasa 19 Juli 2011, halaman 7)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com