Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkah Putusan Bebas Pengadilan Dikasasi?

Kompas.com - 28/07/2011, 02:56 WIB

Adi Andojo Soetjipto

Putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Prita Mulyasari baru-baru ini, yang mengundang reaksi keras masyarakat luas, membuat saya tergelitik untuk menulis artikel ini. Tujuannya tak lain supaya dapat diketahui oleh pembaca mengenai tepat atau tidaknya putusan MA tersebut.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Dari rumusan Pasal 67 KUHAP ini jelas bahwa, terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat minta banding.

Ketentuan ini sangat idealistis. Namun, dalam kondisi dan situasi seperti sekarang, ketika ketidakwajaran dalam putusan pengadilan negeri masih sering terdengar—di samping kemampuan teknis para hakim yang kebanyakan masih belum memadai—akibatnya dikhawatirkan akan banyak orang bersalah yang tidak dihukum dan bebas berkeliaran apabila upaya hukum banding dan kasasi bagi putusan bebas itu tidak diperbolehkan lagi dipergunakan.

Maka demi hukum, keadilan, dan kebenaran, Mahkamah Agung (MA) berpendapat putusan pengadilan negeri yang berisi pembebasan terhadap tuduhan dapat dimintakan kasasi.

Dalam perkara terdakwa Prita Mulyasari, MA telah menerima kasasi putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh jaksa. Apakah MA dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 67 KUHAP?

Pada waktu saya masih aktif sebagai hakim agung, banyak putusan bebas pengadilan negeri itu bukanlah putusan bebas murni, melainkan sebenarnya adalah ”putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung” (verkapte ontslag van alle rechtsvervolging). Contohnya, perbuatan yang dituduhkan itu termasuk hubungan dalam hukum perdata. Untuk itu, MA dapat menerima kasasi jaksa dengan alasan ”suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 KUHAP).

Harus dipertimbangkan

Akan tetapi, diterimanya alasan ini oleh MA harus dipertimbangkan secara lengkap dan rinci sebelum MA memutuskan kasasi jaksa dapat diterima atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com