TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari, ibu tiga putera dan puteri yang tersandung perkara dugaan pencemaran nama kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/8/2011) siang ini.
PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara pindana yang telah dimenangkan majelis hakim, akhir Desember dua tahun lalu.
"Mohon doanya ya. Siang ini sekitar pukul 13.00, saya bersama bapak OC Kaligis Insya Allah akan mengajukan PK," kata Prita kepada Kompas, Senin pagi.
Prita berharap, di hari pertama puasa Allah memudahkan urusan duniawi ini. Sebelumnya, kasasi yang diajukan Prita Mulyasari Prita Mulyasari atas perkara perdata diterima Mahkamah Agung.
Ia bebas dari tuduhan perdata atas kasus yang dituduhkan kepadanya, akhir Desember 2009. Akan tetapi, pada awal Juli 2011 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi jaksa atas perkara pidana.
Putusan ini membuat Prita sempat syok dan mempertanyakan sikap Mahkamah Agung yang berbeda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.