TANGERANG, KOMPAS.com — Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris sejak awal mendukung Prita melalui gerakan Koin Prita saat menghadapi perkara perdata dugaan pencemaran nama baik kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, akhir tahun 2010. Kini, ia pun mendukung Prita menghadapi keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara pidana atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sudah banyak pendukung Ibu Prita yang siap maju. Jika masuk lagi dalam penjara, ada sekitar 100 orang sudah siap menemani Ibu Prita dalam penjara. Apakah akan muat kalau mereka masuk," kata Fahmi saat mendampingi Prita yang bersama dengan penasihat hukumnya OC Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/8/2011).
Fahmi mengatakan, sejak awal dia mendukung Prita karena mengetahui ada yang tidak beres dalam perkara ini. "Kasus yang dialami Prita akibat buruknya pelayanan rumah sakit itu bukan hanya sekali. Banyak yang mengalaminya. Hanya saja, Prita yang berani mengungkapkannya. Ada juga kasus dugaan malapraktik yang menimpa bayi kembar, Jaret dan Jaden, yang kasusnya tak jelas hingga saat ini," ungkap Fahmi.
Ia berharap ada keadilan yang diberikan dalam hukum di negara kita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.