Tangerang, Kompas
Pengajuan peninjauan kembali (PK) Prita itu dilengkapi dengan memori PK setebal 52 halaman. Prita berharap, PK yang diajukannya bisa menjadi bahan pertimbangan MA dan dirinya mendapat keadilan dalam wujud kebebasan.
Penasihat hukum Prita, OC Kaligis, menilai, putusan kasasi MA adalah keliru dan suatu kekhilafan. Putusan itu juga dinilai tidak adil karena MA telah memenangi Prita dalam kasasi perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.
”Ini suatu kekhilafan dan kekeliruan besar karena MA menerima kasasi yang diajukan
Sesuai dengan Pasal 244 KUHP, kata Kaligis, perkara pidana dapat diajukan kasasi kepada MA, kecuali terhadap putusan bebas.
Dalam lanjutan pasal itu
Fahmi Idris, penggerak koin Prita, ikut datang ke PN Tangerang. ”Sejak awal saya mendukung Prita karena ada prinsip yang tak beres dalam perkara ini,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.