Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemerdekaan Ekonomi?

Kompas.com - 15/08/2011, 02:58 WIB

Porsi asing harus sangat kecil. Namun, setahun kemudian asing sudah boleh menguasai sampai 49 persen seperti diatur UU No 6/1968. Pasal 3 Ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut ”menguasai hajat hidup orang banyak” asalkan porsi asing tidak melampaui 49 persen. Swasta Indonesia atau para kapitalis Indonesia sangat bebas boleh menguasainya.

Tahun 1994 terbit PP No 20, antara lain menyebutkan perusahaan patungan, tanpa menyebut berapa porsi asing, ”dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak: pelabuhan; produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkit tenaga atom; dan media massa.

Aburizal Bakrie dan Boediono saat menjabat Menko Perekonomian mengumumkan ke masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintu lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infrastruktur dan barang-barang publik lain. Diungkapkan, tak ada cabang produksi di public goods yang tertutup bagi swasta, termasuk asing. Boediono menambahkan, tak akan ada perbedaan perlakuan sedikit pun antara investor asing dan investor Indonesia.

UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal menggantikan semua perundang-undangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Pasal 1 yang mendefinisikan ”Ketentuan Umum” intinya menyatakan tak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri. Pasal 6 mengatakan, ”Pemerintah memberikan perlakuan sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia......”.

Pasal 8 Ayat 3 menyatakan, ”Penanam modal diberi hak melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, praktis tidak ada yang tak boleh ditransfer kembali ke negara asal. Pasal 12 menyatakan, semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU.

Kwik Kian Gie Mantan Menko Perekonomian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com