Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Datangi KY

Kompas.com - 15/08/2011, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, mendatangi Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (15/8/2011). Prita dijadwalkan bertemu dengan KY untuk audiensi terkait adanya dugaan kode etik hakim yang menangai kasus ibu tiga anak itu.

Prita yang datang pada pukul 10.30 dengan memakai baju coklat kerudung coklat itu ditemani suami dan tim kuasa hukumnya. Kedatangan Prita berserta tim kuasa hukumnya disambut Agus Junaedi, tenaga ahli KY.

Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, menjelaskan, kedatangannya untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

"Kita di sini melaporkan Majelis Hakim Agung perkara Kasasi 822. Karena dalam putusan pidana itu ada pertentangan putusan antara hakim agung dengan putusan perdata terkait gugatan Rumah Sakit Omni," ujar Yuwono saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta.

Setelah bertemu dengan KY, Prita akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/8/2011) mendatang.

Seperti diberitakan, Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009.

Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis. Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah.

Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8/2011) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com