Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Prita

Jaksa Malah Asyik Baca Buku

Kompas.com - 18/08/2011, 15:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pidana pencemaran nama baik dengan terpidana Prita Mulyasari tampak tidak serius mengikuti jalannya persidangan pertama dengan agenda pembacaan Peninjauan Kembali (PK) dan memori PK di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/8/2011).

Saat materi PK dan memori PK dibacakan penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal Abidin Hasibuan, Jaksa Riyadi terlihat hanya asyik membaca sebuah buku tua. Ia tampak serius dengan buku itu. Mulutnya sesekali terlihat komat-kamit membaca buku tebal dengan cover berwarna hijau tersebut. Sesekali ia menyenderkan badannya di kursinya.

Fotokopi berkas PK dan memori PK yang dibagikan penasihat hukum Prita bersama lembaran materi tanggapan atas pengajuan PK dan memori PK yang disusun Riyadi hanya tergeletak di atas meja. Hampir satu jam berlangsung, mata Riyadi tak lepas dari buku bacaannya. Ia baru mengakhiri kegiatannya dalam ruang sidang itu setelah Zainal mempersilakan jaksa memberikan tanggapan atas materi PK dan memori PK.

"Ya majelis hakim yang terhormat. Kami akan memberikan tanggapan," kata Riyadi. Dengan agak gelagapan, Riyadi langsung mengambil lembar fotokopi berisi tanggapan materi PK dan memori PK yang sudah disiapkan di atas meja. Dalam tanggapannya, Riyadi tidak mau berkomentar soal kasasi perkara pidana yang diajukannya dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia lebih menguraikan soal putusan kasasi perkara nomor 300 K/Pdt/2010 yang dimenangkan Prita.

Riyadi menilai, terdapat kekeliruan keputusan MA dalam menerima kasasi perkara perdata yang diajukan Prita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com