TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011), menyetujui permohonan peninjauan kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA itu mengabulkan kasasi jaksa atas perkara pidana pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasioal yang sudah diputus murni pengadilan.
Sikap itu dituangkan dalam penandatanganan berkas acara persidangan setelah penasihat hukum terpidana Prita Mulyasari memasukkan bukti-bukti dalam sidang kedua pengajuan PK. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zainal Abidin Hutasoit sempat tertunda selama satu jam karena panitera memeriksa kelengkapan data sebagai barang bukti.
Setelah berkas hasil persidangan dinyatakan lengkap, selanjutnya lembaga peradilan itu akan menyerahkan berkas tersebut kepada MA.
"Sebagaimana surat permohonan yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini, secepatnya, dalam satu sampai dua minggu ini kami akan menyerahkan berkas hasil sidang PK Prita ini kepada MA," kata Zainal dalam sidang itu.
Bukti-bukti yang diajukan, antara lain, surat nomor 300K/Pdt/2010, perkara perdata yang dimenangkan Prita. Selanjutnya barang bukti berupa kliping media cetak dan online yang mengecam keputusan MA terhadap putusan pidana.
Zainal mengatakan, proses pengajuan PK sudah dilakukan dengan sidang di PN Tangerang. Sidang ini kedua kalinya digelar setelah Kamis (18/8/2011), Prita menghadapi sidang dengan agenda pembacaan permohonan PK dan memori PK (sebagai penjelasan atas pengajuan PK).
"Sidang yang sudah digelar di PN Tangerang bisa menjadi bahan pertimbangan dari MA untuk memutuskan nasib Prita," kata Zainal.
Penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono, menjelaskan, butuh sebulan untuk menunggu keputusan MA setelah berkas acara persidangan ini diajukan. "Diharapkan MA sudah bisa memutuskan Oktober mendatang," kata Slamet.
Ia berharap MA diharapkan memilih hakim yang mengerti tentang IT untuk menindaklanjuti PK Prita tersebut.
Menanggapi itu, Riyadi, jaksa perkara pidana Prita yang dimenangkan MA, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MA. "Biarkanlah MA yang menilai perkara ini," kata Riyadi seusai persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.