Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gelar HC untuk Raja Abdullah

DPR Pertanyakan UI

Kompas.com - 01/09/2011, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian gelar doktor Honoris Causa bidang kemanusiaan dan perdamaian dari Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis di bidang perdamaian dan kemanusiaan dipertanyakan motifnya di tengah hubungan Indonesia-Arab Saudi yang memanas terkait tenaga kerja Indonesia.

Meskipun pemberian gelar doktor Honoris Causa merupakan hak Universitas Indonesia, tetapi tokoh yang diberi gelar kehormatan tersebut dipertanyakan kelayakannya.

Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR, di Jakarta, Kamis (1/9/2011), mengatakan, UI yang merupakan perguruan tinggi berkelas dunia memang berhak memberikan gelar doktor Honoris Causa (HC) kepada tokoh dalam dan luar negeri. "Sah-sah saja UI memberi gelar HC pada tokoh-tokoh. Tetapi pemberian gelar tersebut setidaknya pada tokoh yang punya hubungan yang baik dengan Indonesia. Kita patut pertanyakan kenapa Raja Arab Saudi yang tengah jadi sorotan negatif di Indonesia yang diberikan gelar kehormatan," kata Rully.

Menurut Rully, Komisi X akan mempertanyakan soal pemberian gelar doktor HC oleh perguruan-perguruan tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional supaya dalam kajiannya memperhatikan hubungan baik Indonesia dengan tokoh penerima.

Kontroversi pemberian gelar oleh UI untuk Raja Arab Saudi itu tidak terhindarkan, karena persoalan TKI. "Banyak pihak yang disakiti dengan pemberian gelar tersebut," kata Rully.

Rully dari Fraksi Partai Golkar menduga pemberian gelar doktor HC kepada Raja Arab Saudi itu sebagai bagian dari upaya mencari mitra yang strategis untuk memperkuat UI sebagai peguruan tinggi berkelas dunia. "Tetapi perlu dipertimbangkan kalau patner yang dicari itu yang punya hubungan baik dengan Indonesia," kata Rully.

Raihan Iskandar, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan, UI punya standar dan penilaian yang mesti dihormati dalam pemberian gelar HC pada suatu tokoh. "Di era demokrasi ini, selama standar yang dipakai ilmiah ya bisa saja. Jangan apa-apa dibawa ke ranah politis," kata Raihan.

Hetifah S, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, penganugerahan gelar doktor HC merupakan penghormatan atas suatu prakarsa atau perjuangan politik yang berdampak walaupun tidak melalui jalur akademis. Tetapi bisa dirasakan dampaknya dan diakui secara meluas oleh masyarakat.

"Dalam kasus Raja Arab Saudi, kita tidak mendengar dan merasakan prakarsa, karya, dan perjuangan politik Raja yang berdampak pada keilmuan dan kemanusiaan. Bahkan sebaliknya, banyak kasus-kasus yang bertentangan dengan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Kerajaan Arab Saudi yang menimpa warga negara Indonesia. Komisi X patut mempertanyakan motif UI memberikan gelar tersebut," kata Hetifah.

Dedi S Gumelar, anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan, mendukung Komisi X untuk mempertanyakan keputusan UI memberikan gelar kehormatan kepada Raja Arab Saudi. "Langkah Rektor UI tidak tepat dan saya mendukung Komisi X supaya mempertanyakan keputusan tersebut," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com